BPBD SIDOARJO LAUNCHING SIGAP SEBAGAI IMPLENTASI  UU NO 24 TAHUN 2007

BPBD Sidoarjo (21/11/2016)

  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo, Senin (21/11) melakukan sosialisasi aplikasi Sidoarjo Tanggap Bencana (SIGAP) guna mengimplentasikan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, Nomor 24 Tahun 2007. Maksud dari sosialisasi ini adalah bagaimana meningkatkan kecepatan informasi masyarakat ke BPBD jika di wilayahnya terkena bencana.

  “Kita lakukan sosialisasi aplikasi SIGAP supaya laporan bencana yang terjadi di Kecamatan/Desa bisa segera kita ketahui dan selanjutnya bisa segera kita tangani secara terpadu, tepat dan cepat ”, tegas Kepala Pelaksana BPBD Sidoarjo, Dwidjo Prawito. Untuk itu, perlu ada kesamaan pandang aparatur di tingkat kabupaten hingga desa dalam penanganan bencana, tegasnya.

  Sementara, Direktur Pusat Penelitian dan Pelatihan Indonesia Tangguh (PUSPPITA), Hendro Wardhono selaku narasumber mengatakan bahwasanya dalam 9 (sembilan) Agenda Pembangunan Nasional  (NAWACITA) poin ke tujuh menyebutkan negara harus mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

  “Di dalam Agenda Nawacita, poin 7 (tujuh), disebutkan bahwa negara wajib mewujudkan kemandirian ekonomi  dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Dan Fokus Agenda Pembangunan 7, di sub poin ke 3 (tiga) ini dijelaskan bahwa kewajiban itu meliputi pelestarian Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. OLeh karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka BNPB/BPBD harus bertanggung jawab sekaligus mengelola bidang kebencanaan”, kata Hendro Wardhana. Karenanya, Strategi Kebijakan Kebencanaan saat ini adalah peningkatan kapasitas penanggulangan bencana untuk penurunan indeks resiko bencana di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dalam mendukung kesinambungan pembangunan nasional.

  Dijelaskannya pula, aplikasi SIGAP ini dibuat sebagai pelaksanaan dan pengembangan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut. “SIGAP ini dibuat atas perintah peraturan perundang-undangan bukan atas dasar biar BPBD dapat anggaran lebih”, tegasnya.(Pusdatin Aslam-aw)