Diberlakukan Jam Malam Saat Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sidoarjo

KOMINFO,Sidoarjo- Pemkab Sidoarjo putuskan seluruh kecamatan yang ada akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Pelaksanaannya  akan dimulai Selasa besok tanggal 28 April 2020 sampai 14 hari kedepan.  Draf Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo telah disepakati bersama siang tadi, Jumat, (24/4). Berbagai pasal terkait pembatasan saat pelaksanaan PSBB maupun hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar  penduduk saat PSBB sampai sangsi pelanggaran PSBB dibahas bersama di pendopo Delta Wibawa. 

Rapat finalisasi draf Perbup tersebut dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH bersama kepala OPD Sidoarjo serta tokoh ulama dan organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Hadir juga Kapolresta Sidoarjo Kombespol. Sumardji serta Wakapolresta Sidoarjo AKBP. M. Anggi Naulifar Siregar serta perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo.

 

Usai rapat Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo akan diberlakukan PSBB. Hal tersebut dilakukan agar target penerapan PSBB berhasil dengan baik. Dalam penerapan PSBB nantinya akan diberlakukan jam malam. Aktivitas kegiatan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Saat pemberlakuan jam malam masyarakat dilarang keluar rumah. Namun masyarakat masih diperbolehkan keluar rumah apabila ada kepentingan yang benar-benar genting. Semisal kepentingan dengan masalah kesehatan. Bagi yang melanggar akan diberikan sangsi administratif berupa teguran maupun teguran tertulis sampai pencabutan ijin bagi yang nekat membuka usaha yang dikecualikan.

 

“Nanti ada pemberlakuan jam malam, antara jam 9 (malam) sampai jam 4 (pagi), jadi antara jam 9 sampai jam 4 itu sudah tidak boleh ada kegiatan apapun, kalau ada masyarakat yang keluar pasti ada kreteria tertentu yang diperbolehkan,”ucapnya.

Wabup juga menyampaikan dalam Perbup Pedoman Pelaksanaan PSBB tersebut terdapat memuat pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan dirumah ibadah. Namun ada pengecualian bagi pelaksanaan shalat rawatif berjamaah. Masyarakat dapat  shalat rawatif berjamaah asalkan dilakukan hanya dengan warga sekitar masjid atau musalla dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan ibadah Jumat dan sholat taraweh ini ditiadakan untuk sementara, jadi sholat tarweh dirumah tetapi khusus sholat rawatif itu tetap diperboleh dengan jamaah masyarakat yang ada disekitar musholla atau masjid,”ungkapnya.

Wabup yang akrab dipanggil Cak Nur tersebut juga mengungkapkan pembatasan angkutan orang dilakukan selama pelaksanaan PSBB. Perbup tersebut mengatur batasan penumpang seperti pelarangan pengemudi online untuk mengangkut penumpang. Pengemudi online hanya diperbolekan beroperasi dengan layanan antar barang. Sedangkan kendaraan pribadi semisal motor masih diperbolehkan berboncengan asalkan dengan keluarga serumah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi administratif.

Cak Nur mengatakan sosialisasi Perbup kepada masyarakat akan dilakukan mulai besok Sabtu, (25/4). Sosialisasi dilakukan  selama tiga hari. Pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 sudah dimulai penerapan PSBB untuk Kabupaten Sidoarjo. (sigit/kominfo)