DASAR HUKUM PENDIRIAN
BPBD Kabupaten Sidoarjo berdiri pada tanggal 13 Desember 2011 dasar hukum pendirian SKPD ini adalah Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tugas dan Fungsi
TUGAS
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kodisi normal dan setiap saat dalam dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk bencana berupa uang maupun barang ;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Visi, Misi, Strategi
VISI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
"Terwujudnya Penanggulangan Bencana Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien."
MISI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
- Meningkatkan kemampuan kelembagaan pemerintah serta partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di Jawa Timur.
- Meningkatkan sarana dan prasarana pelaksanaan, koordinasi dan komando dalam penanggulangan bencana.
- Meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana.
STRATEGI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
Prioritas pada lingkungan hidup dan pengelolaan Bencana yang diarahkan :
- Pengurangan risiko Bencana (Nasional / Daerah)
- Penguatan Kapasitas Penanggulangan Bencana (PB)
- Optimalisasi Instrument pengendalian, pemanfaatan ruang dalam Pengurangan Risiko Bencana.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam PB
- Peningkatan Sumber daya penanganan kedaruratan dan bantuan kemanusian
- Pemulihan wilayah terdampak.
Struktur Organisasi
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO