Kegiatan penyemprotan cairan desinfektan pada kandang-kandang hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Sidoarjo

BPBD Sidoarjo -  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sidoarjo bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten sidoarjo, TNI, PMI, Kecamatan melakukan penyemprotan cairan desinfektan pada kandang-kandang hewan rentan penyakit mulut dan kuku ( sapi, kambing, domba, kerbau ) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Hari ini (26/07/2022) adalah kegiatan penyemprotan kedua yang dilakukan di Kabupaten Sidoarjo dengan target lokasi 5 Desa di Kecamatan Buduran dengan jumlah 47 titik lokasi kandang. Kegiatan desinfeksi yang sebelumnya dilakukan di 4 Desa di Kecamatan Krian dengan jumlah 44 titik lokasi kandang pada hari kamis tanggal 21 Juli 2022.

 

 

Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menetapkan status penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi  Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK pada daerah masing-masing.

PMK atau dikenal juga sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) dan Apthtae Epizooticae adalah penyakit hewan menular bersifat akut yang disebabkan virus. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi. Penyebaran Penyakit PMK ini juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yg sangat besar diakrenakan penurunan berat badan permanen pada ternak yang terjangkit PMK. 

Melalui upaya penyemprotan dan pemeriksaan hewan di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, diharapkan dapat meminimalisir penyebaran dan dampak dari penyakit PMK ini.