FUNGSI, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidoarjo

Fungsi

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BPBD Kabupaten Sidoarjo;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di BPBD Kabupaten Sidoarjo;
  3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi.

Tugas

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan BPBD Kabupaten Sidoarjo;
  2. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, serta pengaduan dan penyelesaian sengketa;
  3. Menyeleksi, melakukan, dan menetapkan pengujian informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
  4. Mewakili BPBD Kabupaten Sidoarjo dalam mediasi dan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi

Hak

  1. BPBD Kabupaten Sidoarjo berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan BPBD Kabupaten Sidoarjo
  2. BPBD Kabupaten Sidoarjo berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan BPBD Kabupaten Sidoarjo


Kewajiban

  1. BPBD Kabupaten Sidoarjo wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan BPBD Kabupaten Sidoarjo
  2. BPBD Kabupaten Sidoarjo wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik
  3. BPBD Kabupaten Sidoarjo wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan non elektronik

Updated at Monday, 2024-07-01 09:47:02

Copyright © 2016 BPBD KABUPATEN SIDOARJO
(Redesign 2024)
Statistik Web :

Kemarin : 125
Hari ini : 96
Bulan ini : 4,710

Tahun ini : 11,136
Total : 11,136