No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,  yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Ditujukan ke alamat :

BPBD Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo atau melalui nomor WhatsApp 082126670000 atau melalui email: bpbdsidoarjo@gmail.com atau melalui E-buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi sekretariat BPBD Kabupaten Sidoarjo.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari sekretariat BPBD Kab. Sidoarjo, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

3

Jangka Waktu Penyelesaian

Surat jawaban akan disampaikan oleh BPBD maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

 

4

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5

Produk Pelayanan

  1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
  2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
  3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.

 

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

BPBD Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8953200
  2. email        : bpbdsidoarjo@gmail.com  
  3. c.      website     : http://bpbd.sidoarjokab.go.id
  4.  whatsapp   : 0821 2667 0000
  5. Aplikasi    : Download aplikasi SIGAP di Play Store