VISI MISI PPID
15 Agustus 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Pelaksana dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID BPKAD Kabupaten Sidoarjo:
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama :
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana :
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana BPKAD Kab. Sidoarjo:
Dasar hukum dibentuknya PPID Pelaksana BPKAD Kab. Sidoarjo adalah:
Alamat Kantor PPID Pelaksana BPKAD Kab. Sidoarjo:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung No.19, Gajah Timur, Magersari, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61212
Nomor Telepon: (031) 8953200
Email: bpbdsidoarjokab@gmail.com
Website: bpbd.sidoarjokab.go.id
Instagram: @bpbd_sidoarjo
Youtube: BPBD Sidoarjo