LHKPN
13 Agustus 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Badan.
Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
c. Pengelolaan administrasi keuangan;
d. Pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada daerah;
e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :
f. Pelaksanaan sub kegiatan perecanaan dan pelaporan, meliputi:
g. Pelaporan kinerja badan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;
c. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;
d. Menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;
e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website dinas;
f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;
g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;
h. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.