Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo

SEKRETARIAT

  • 06 Agustus 2025
  • 64 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Badan.

Sekretariat mempunyai fungsi:

a. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;

b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

c. Pengelolaan administrasi keuangan;

d. Pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integritas, dan akuntabilitas pada daerah;

e. Pelaksanaan sub kegiatan keuangan, meliputi :

  1. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  2. Pelaksanaan pengendalian serapan anggaran;
  3. Pelaksanaan analisa dan evaluasi anggaran; dan
  4. Penyusunan laporan pengelolaan keuangan.

f. Pelaksanaan sub kegiatan perecanaan dan pelaporan, meliputi:

  1. Penyusunan program kerja badan;
  2. Pengkoordinasian seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan badan;
  3. Penyusunan rencana kebutuhan anggaran;
  4. Pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan capaian program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah;
  5. Penyusunan laporan kinerja badan;
  6. Pelaksanaan analisa dan evaluasi data perencanaan

g. Pelaporan kinerja badan;

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugasnya.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;

b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dinas;

c. Melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan Dinas sesuai peraturan yang berlaku;

d. Menerima dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindaklanjut pengaduan masyarakat, baik secara lansung maupun tidak langsung;

e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi /website dinas;

f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;

g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;

h. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kegiatan umum;

i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.