Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo

TUGAS & FUNGSI PPID PELAKSANA

  • 15 Agustus 2025
  • 30 kali
  • Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan tanggung jawab, tugas dab kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakanan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Dinas Komunikasi dan Informatika
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
  • Membantu PPID Dinas Komunikasi dan Informatika dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  • Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID Dinas Komunikasi dan Informatika apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  • Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID Utama
  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo melalui Sistem Informasi PPID
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik