KEDARURATAN LOGISTIK DAN REHABILITASI REKONSTRUKSI
Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
c. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekontruksi;
d. Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
e. Kelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
f. Pelaksanaan sub kegiatan kedaruratan dan logistik, meliputi:
- Menyusun rumusan kebijakan teknis kedaruratan dan logistik;
- Melaksanakan kebijakan kegiatan kedaruratan dan logistik;
- Menyusun dan memperbarui data kedaruratan dan logistik;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis kedaruratan dan logistik;
- Menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan kerjasama di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan fasilitasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan evaluasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- Menyiapkan bahan perencanaan kebijakan dibidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan kerjasama di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan fasilitasi di bidang dukungan logistik;
- Menyiapkan bahan evaluasi di bidang dukungan logistik;
- Menyusun program dan petunjuk teknis di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Melaksanakan koordinasi di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- Melaksanakan koordinasi siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana dan transisi menuju pemulihan;
- Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada saat siaga darurat bencana, tanggap darurat bencana dan transisi menuju pemulihan;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan penaggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungs1 dan dukungan logistik;
- Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang.
g. Pelaksanaan sub kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, meliputi:
- Menyusun rumusan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melaksanakan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Menyusun dan memperbarui data rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Menyusun program dan petunjuk teknis di bidang penanggulangan bencana pada saat pasca bencana, melalui penyusunan dokumen pengkajian kebutuhan pasca bencana Uitupasna), rencana rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melaksanakan penanganan pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan;
- Melaksanakan penanganan pasca bencana melalui kegiatan rekonstruksi berupa pembangunan kembali sarana prasarana terdampak bencana;
- Melaksanakan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
h. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
i. Pelaporan kinerja bidang kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuru dengan tugasnya.