Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo

TUGAS & FUNGSI

  • 06 Agustus 2025
  • 130 kali

TUGAS 

Bagian Umum

Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Bagian Ketua

Kepala Pelaksana mempunyai tugas sebagai komando, koordinator, pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulagan bencana/memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana.

FUNGSI 

Bagian Umum

1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

4. Pelaksanaan administrasi Badan;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.

Bagian Ketua

1. Perencanaan program;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas badan;

3. Pembinaan pelaksanaan program dan kinerja badan;

4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas badan;

5. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.