LHKPN
13 Agustus 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo
TUGAS
Bagian Umum
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban, umum dan perlindungan masyarakat pada sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran serta Tugas Oembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Bagian Ketua
Kepala Pelaksana mempunyai tugas sebagai komando, koordinator, pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulagan bencana/memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana.
FUNGSI
Bagian Umum
1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. Pelaksanaan administrasi Badan;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Bagian Ketua
1. Perencanaan program;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas badan;
3. Pembinaan pelaksanaan program dan kinerja badan;
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas badan;
5. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.