Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo

PENCEGAHAN KESIAPSIAGAAN

  • 06 Agustus 2025
  • 48 kali

Bidang Pencegahan dan Kesipasiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan pemberdayaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana.

 Bidang Pencegahan dan Kesipasiagaan mempunyai fungsi :

a. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan  resiko bencana;

b. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;

c. Pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;

d. Pelaksanaan sub kegiatan penguatan kelembagaan bencana, meliputi:

  1. Menyusun rumusan kebijakan teknis Penguatan Kelembagaan Bencana;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis Penguatan Kelembagaan Bencana;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana pada prabencana bidang pencegahan;
  4. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis data potensi bencana,;
  5. Melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi, kepada stakeholder/masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana;

e. Pelaksanaan sub kegiatan pencegahan, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang pencegahan pada saat pra bencana dan pengurangan resiko bencana;
  2. Menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana dengan menyusun Rencana Aksi Daerah;
  4. Menyiapkan bahan kerjasama di bidang pencegahan pada saat pra bencana dan pengurangan resiko bencana;
  5. Menyiapakn bahan pengendalian dan pengawasan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  7. Menyiapkan bahan fasilitasi di  bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  8. Menyiapkan bahan evaluasi di bidang pencegahan pada saat pra bencana serta pengurangan resiko bencana;
  9. Menyiapkan bahan pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah;
  10. Menyiapkan bahan pendidikan dan pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi dan gladi;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

f. Pelaksanaan sub kegiatan kesiapsiagaan, meliputi:

1) Menyusun rumusan kebijakan teknis kesiapsiagaan;

2) Melaksanakan kebijakan teknis kesiapsiagaan yang meliputi:

  • Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada tahap pra bencana meliputi kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi;
  • Menyiapkan dan melaksanakan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan kerjasama di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;
  • Menyiapkan bahan evaluasi di bidang Kesiapsiagaan pada pra bencana, peringatan dini dan mitigasi bencana;

3) Menyusun dan memperbarui data kesiapsiagaan;

4) Melaksanakan ketatausahaan Bidangdan mengkoordinir kebutuhan data pada Bidang;

g. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan                                      masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana;

h. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

i. Pelaporan kinerja bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;

j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh KepalaBadan sesuai dengan tugasnya.