Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Sidoarjo

PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

  • 07 Agustus 2025
  • 37 kali

PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Bidang Pemadam Kebakarandan Penyelamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan dalam bidang Pemadam Kebakaran.

Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis pemadam kebakaran dan penyelamatan;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemadam kebakaran dan penyelamatan;

c. Pelaksana sub urusan pencegahan kebakaran, meliputi:

  1. Melakukan pengumpulan data, analisis dan penyusunan dokumen kajian resiko kebakaran dan penyelamatan;
  2. Melakukan program dan kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan kebakaran dan penyelamatan;
  3. Melakukan pendataan, inventarisasi, penilaian, pembinaan dan inspeksi sarana proteksi kebakaran dan penyelamatan;
  4. Melakukan perencanaan kebijakan, analisa dan kajian kebutuhan, serta penataan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  5. Melakukan program dan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan baik kapasitas teknis maupun manajemen;
  6. Melakukan pembinaan dan pengawasan, penataan aparatur serta fasilitasi penyelesaian permasalahan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  7. Melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  8. Melakukan program dan kegiatan pengembangan dan peningkatan kapasitas pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  9. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kelompok masyarakat dan dunia usaha;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan keb akan teknis Pencegahan Kebakaran;
  11. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

d. Pelaksanaan sub kegiatan sarana prasarana, meliputi:

  1. Menyelenggarakan analisis kebutuhan, identifikasi, standarisasi dan inventarisasi sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  2. Menyelenggarakan fasilitasi pengadaan dan peningkatan kemampuan teknis penggunaan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  3. Menyelenggarakan pengadaan, penyediaan, pendistribusian, pemeliharan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan dan alat pelindung diri aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan;
  4. Menyelenggarakan analisis kebutuhan, standarisasi, identifikasi dan inventarisasi pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  5. Menyelenggarakan pemantauan, pengawasan, standarisasi, pemanfaatan dan evaluasi sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi kelompok masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  6. Menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan, alat pelindung diri petugas, dan sarana prasarana pemadam kebakaran bagi masyarakat;
  7. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan system informasi kebakaran dan penyelamatan secara terintegrasi antara pusat, provinsi dan kabupaten;
  8. Melakukan pemeliharaan system informasi kebakaran dan penyelamatan;
  9. Melaksanakan verifikasi/validasi data dan laporan, pengolahan data dan laporan, penyajian data dan laporan kebakaran dan penyelamatan;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis sarana prasarana;

e. Pelaksanaan sub kegiatan pemadaman dan penyelamatan, meliputi:

  1. Merencanakan dan menyusun saran tindak, taktik, strategi dan panduan rencana operasi pemadaman, operasi penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran, operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;
  2. Menyelenggarakan pemantauan kesiapan peralatan dan keterampilan aparatur untuk kelancaran operasi pemadaman kebakaran, operasi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;
  3. Menyelenggarakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan para pihak terkait dalam penyelenggaraan operasi pemadaman kebakaran, opearsi penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;
  4. Menyelenggarakan operasi pemadaman kebakaran, operasi penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran, penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran serta penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
  5. Menyelenggarakan layanan respon cepat (respon time) pemadaman kebakaran, penyelamatan dan evakuasi korban dan terdampak kebakaran, penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;
  6. Menyelenggarakan penelitian dan pengujian penyebab kejadian kebakaran, menerbitkan rekomendasi pencegahan dan tindak lanjut;
  7. Melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban dan terdampak kebakaran, kondisi membahayakan manusia dan operasi darurat non kebakaran;

f. Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Pemadam Kebakaran;

g. Pelaporan kinerja bidang;

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.